Berdasarkan peraturan peundang-undangan pendidikan antara lain : Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 tentang SNP, Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan terbaru Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah maka SMP Negeri 1 Mungkid membentuk Komite Sekolah sebagai berikut :
K e t u a : DR.M.Sigit Rohadi
Wakil Ketua : Priyanto M.Pd
Sekretaris : Fitri Astuti
Wakil Sekretaris : Ani Irawati
Bendahara : Kurni Awangsih
Wakil Bedahara : Aisyah Hernayati S.IP
Anggota |
: |
1. Triman laksana |